Page 64 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 64
GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia
(GPI) yang pada zaman Hindia Belanda bernama De Protestantsche
Kerk in Nederlandsch-Indië atau Indische Kerk. Pelembagaan dan
pembentukan GPIB sebagai gereja bagian mandiri keempat di
lingkungan GPI, disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan
Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember
1948.
Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin,
seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Perancis
yang dikemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.
Dalam pengakuan dan pemahaman imannya, GPIB mengaku bahwa
Yesus Kristus adalah Tuhan, Anak Allah, Juruselamat Dunia dan
Kepala Gereja yang adalah Sumber Hidup, sebagaimana disaksikan
dalam Alkitab. Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan
pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang
dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Pendeta, Penatua dan Diaken
bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.
GPIB hadir dtengah dan bersama masyarakat, bangsa dan
negara Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di
Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta pulau-pulau
sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB
didirikan sebagai Gereja yang mandiri. Berdasarkan kelembagaannya
sebagai Badan Hukum, kelembagaan GPIB diatur berdasarkan:
a) Staatsblad Hindia Belanda No. 156 Tahun 1927, tanggal 29 Juni
1925 tentang Peribadatan, Paguyuban-paguyuban Gereja bersifat
Badan Hukum.
55

