Page 64 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 64

GPIB  merupakan  bagian  dari  Gereja  Protestan  di  Indonesia
              (GPI)  yang  pada  zaman  Hindia  Belanda  bernama  De  Protestantsche

              Kerk  in  Nederlandsch-Indië  atau  Indische  Kerk.  Pelembagaan  dan

              pembentukan  GPIB  sebagai  gereja  bagian  mandiri  keempat  di
              lingkungan  GPI,  disetujui  dan  diputuskan  melalui  Surat  Keputusan

              Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember
              1948.

                      Teologi  GPIB  didasari  ajaran  Reformasi  dari  Yohanes  Calvin,
              seorang  tokoh  Reformasi  Gereja  Protestan  berkebangsaan  Perancis

              yang dikemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.

              Dalam  pengakuan  dan  pemahaman  imannya,  GPIB  mengaku  bahwa
              Yesus  Kristus  adalah  Tuhan,  Anak  Allah,  Juruselamat  Dunia  dan

              Kepala  Gereja  yang  adalah  Sumber  Hidup,  sebagaimana  disaksikan
              dalam  Alkitab.  Dalam  menata  dan  mengembangkan  panggilan  dan

              pengutusan,  GPIB  menganut  sistem  Presbiterial  Sinodal  yang

              dilaksanakan  oleh  para  Presbiter  yaitu  Pendeta,  Penatua  dan  Diaken
              bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.

                      GPIB  hadir  dtengah  dan  bersama  masyarakat,  bangsa  dan
              negara  Republik  Indonesia  di  26  Provinsi  dan  yang  berada  di

              Sumatera,  Jawa,  Bali,  Nusa  Tenggara  Barat,  Kalimantan,  Sulawesi

              Selatan,  Sulawesi  Barat,  Sulawesi  Tenggara,  serta  pulau-pulau
              sekitarnya  sesuai  dengan  wilayah  yang  ditetapkan  pada  waktu  GPIB

              didirikan  sebagai  Gereja  yang  mandiri.  Berdasarkan  kelembagaannya
              sebagai Badan Hukum, kelembagaan GPIB diatur berdasarkan:

              a)  Staatsblad  Hindia  Belanda  No.  156  Tahun  1927,  tanggal  29  Juni
                  1925  tentang  Peribadatan,  Paguyuban-paguyuban  Gereja  bersifat

                  Badan Hukum.






                                                   55
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69