Page 65 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 65
b) Staatsblad Hindia Belanda No. 305 Tahun 1948, tanggal 31
Desember 1948 yang menetapkan Gereja sebagai suatu bagian
yang berdiri sendiri dari Gereja Protestan di Indonesia.
c) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 70
Tahun 1969.
d) UU No. 8 Tahun 1985 di mana GPIB telah terdaftar dalam
Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama
Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988
tentang Pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
(GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
3.2.2 Sejarah GPIB Bethel Bandung
Pada tanggal 11 April 1897 dibangun rumah ibadah sederhana
dengan ukuran yang cukup bagi semua jemaat yang ada pada masa
itu. Namun, pada tahun 1906 dengan ditetapkannya Bandung sebagai
gemeente, maka semakin banyak orang Eropa khususnya Belanda
yang bermukim di Kota Bandung. Alasan lain mereka datang ke kota
Bandung adalah karena memiliki udara sejuk dan lingkungan yang asri
serta lebih nyaman.
Peningkatan jumlah jemaat secara terus menerus menyebabkan
rumah Ibadah lama tidak lagi memadai, maka pada tahun 1906
berdasarkan sidang jemaat dibangunlah Gereja baru untuk
menampung jemaat semua. Pada tahun 1916, Tydeman menggagas
pembangunan Gereja baru untuk menggantikan rumah Ibadah lama.
Oleh karena itu, masyarakat pun menyebut Gereja Protestan ini
sebagai Gereja Baru (De Nieuwe Kerk).
56

