Page 59 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 59
bangunan golongan A, 455 bangunan golongan B, dan 1.061 bangunan
golongan C yang tersebar di 24 kawasan, satu non kawasan, 70 situs,
serta 26 struktur.
Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa
benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya,
situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air
yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting
bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan melalui proses penetapan. Pada tahun 2009 Katedral
Bandung ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya oleh
Pemerintah Kota Bandung. Seorang arsitek profesional yang
ditugaskan menjadi tim ahli cagar budaya Kota Bandung sejak 2012,
David Bambang Soediono menuturkan, Katedral masuk dalam kelas A
dimana Katedral St. Petrus telah memenuhi empat dari lima kriteria
yang diajukan dan Katedral bisa memenuhi kelimanya. Lima kriteria itu
adalah yang pertama, umur di atas 50 tahun; kedua, punya nilai
kesejarahan. Sejarah bukan untuk umat saja tapi juga bagi
perkembangan kota. Ketiga, untuk ilmu pengetahuan. Dengan gaya
arsitekturnya dapat menjadi ilmu pengetahuan dilihat dari
konstruksinya. Keempat, gaya arsitekturnya yang menekankan kepada
kekhasan style. Kelima, sudah menjadi memori kolektif masyarakat dan
lintas generasi.
Bangunan Gereja Katedral St. Petrus menjadi landmark Kota Bandung
karena gaya arsitekturnya dan juga memiliki bentuk yang menjulang
tinggi. Pada masanya, gereja ini termasuk bangunan yang paling tinggi.
Untuk masa kini, poin utamanya sebagai landmark adalah gayanya
yang berbeda dari bangunan-bangunan lain di sekitarnya.
50

