Page 6 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 6
Ke empat bangunan ibadah tersebut telah dinyatakan sebagai
Bangunan Cagar Budaya golongan A, karena memiliki 4 kriteria, yaitu:
mewakili gaya Arsitektur pada masanya, memiliki umur bangunan yang
sudah lebih dari 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, serta memiliki nilai budaya bagi
penguat kepribadian bangsa.
Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
pengetahuan khususnya bagi mahasiswa Arsitektur, para mahasiswa
dari berbagai bidang studi, para pelajar dan masyarakat umum.
Diharapkan Bangunan Cagar Budaya sebagai warisan budaya bangsa
Indonesia dapat dilestarikan dan dipergunakan sebagai mana fungsi
awalnya.
Terima kasih
Bandung, Agustus 2025
Penulis
v

