Page 6 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 6

Ke  empat  bangunan  ibadah  tersebut  telah  dinyatakan  sebagai
              Bangunan Cagar Budaya golongan A, karena memiliki 4 kriteria, yaitu:

              mewakili gaya Arsitektur pada masanya, memiliki umur bangunan yang

              sudah  lebih  dari  50  tahun,  memiliki  arti  khusus  bagi  sejarah,  ilmu
              pengetahuan,  pendidikan,  agama,  serta  memiliki  nilai  budaya  bagi

              penguat kepribadian bangsa.
                      Buku     ini   diharapkan     dapat     memberikan      sumbangan

              pengetahuan  khususnya  bagi  mahasiswa  Arsitektur,  para  mahasiswa
              dari  berbagai  bidang  studi,  para  pelajar  dan  masyarakat  umum.

              Diharapkan Bangunan Cagar Budaya sebagai warisan budaya bangsa

              Indonesia  dapat  dilestarikan  dan  dipergunakan  sebagai  mana  fungsi
              awalnya.






              Terima kasih
              Bandung, Agustus 2025

              Penulis



















                                                    v
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11