Page 58 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 58

b.  Bangunan  Cagar  Budaya  golongan  B  adalah  bangunan  yang
                      berusia  paling  sedikit  50  tahun  ditambah  paling  sedikit 2  (dua)

                      kriteria lainnya; dan

                  c.  Bangunan  Cagar  Budaya  golongan  C  adalah  bangunan  yang
                      berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 1 (satu)

                      kriteria lainnya.
              Pelaksanaan  pelestarian  Bangunan  dan  Struktur  Cagar  Budaya

              golongan A dilaksanakan sebagai berikut:
                  a.  Bangunan dan/atau struktur dilarang dibongkar dan/atau diubah;

                  b.  Dalam hal kondisi fisik bangunan dan/atau struktur buruk, roboh,

                      terbakar  atau  tidak  layak  tegak,  harus  dibangun  kembali  sama
                      seperti semula sesuai dengan aslinya;

                  c.  Pemeliharaan dan perawatan bangunan dan/atau struktur harus
                      menggunakan bahan  yang sama/sejenis atau memiliki karakter

                      yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan

                      yang telah ada;
                  d.  Dalam  upaya  revitalisasi  dimungkinkan  adanya  penyesuaian

                      fungsi  sesuai  rencana  kota  yang  berlaku  tanpa  mengubah
                      bentuk bangunan dan struktur aslinya:

                  e.  Dalam  situs  Cagar  Budaya  dimungkinkan  adanya  bangunan

                      tambahan selain bangunan utama; dan
                  f.  Penambahan  bangunan  hanya  dapat  dilakukan  di  belakang

                      dan/atau  di  samping  bangunan  atau  struktur  Cagar  Budaya
                      dengan  jarak  tertentu  dari  bangunan  utama  dan  harus  sesuai

                      dengan  karakter  arsitektur  Bangunan  Cagar  Budaya  dalam
                      keserasian lingkungan.

              Merujuk  Perda  Nomor  7  Tahun  2018  tentang  Pengelolaan  Cagar

              Budaya  memiliki  1.770  bangunan  cagar  budaya,  terdiri  dari  254



                                                   49
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63