Page 58 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 58
b. Bangunan Cagar Budaya golongan B adalah bangunan yang
berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 2 (dua)
kriteria lainnya; dan
c. Bangunan Cagar Budaya golongan C adalah bangunan yang
berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 1 (satu)
kriteria lainnya.
Pelaksanaan pelestarian Bangunan dan Struktur Cagar Budaya
golongan A dilaksanakan sebagai berikut:
a. Bangunan dan/atau struktur dilarang dibongkar dan/atau diubah;
b. Dalam hal kondisi fisik bangunan dan/atau struktur buruk, roboh,
terbakar atau tidak layak tegak, harus dibangun kembali sama
seperti semula sesuai dengan aslinya;
c. Pemeliharaan dan perawatan bangunan dan/atau struktur harus
menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter
yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan
yang telah ada;
d. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian
fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah
bentuk bangunan dan struktur aslinya:
e. Dalam situs Cagar Budaya dimungkinkan adanya bangunan
tambahan selain bangunan utama; dan
f. Penambahan bangunan hanya dapat dilakukan di belakang
dan/atau di samping bangunan atau struktur Cagar Budaya
dengan jarak tertentu dari bangunan utama dan harus sesuai
dengan karakter arsitektur Bangunan Cagar Budaya dalam
keserasian lingkungan.
Merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar
Budaya memiliki 1.770 bangunan cagar budaya, terdiri dari 254
49

