Page 57 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 57

2.5. Gereja Santo Petrus sebagai Cagar Budaya dan Landmark
              Kota Bandung



















                             Gambar 35. Gereja Katedral sebagai Cagar Budaya
                       (Sumber: Gereja Katolik Santo Petrus Katedral Keuskupan Bandung, Unpar
                                                  Press)


              Menurut  Peraturan  Daerah  Kota  Bandung  Nomor  7  Tahun  2018

              tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya adalah
              susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan

              manusia  untuk  memenuhi  kebutuhan  ruang  berdinding  dan/atau  tidak

              berdinding  dan  beratap.  Adapun,  kriteria  untuk  penggolongan
              Bangunan Cagar Budaya Daerah Kota terdiri atas:

                  a.  Umur minimal 50 (tahun);
                  b.  Nilai arsitektur;

                  c.  Nilai sejarah;

                  d.  Nilai ilmu pengetahuan; dan
                  e.  Nilai sosial budaya.

              Penggolongan Bangunan Cagar Budaya di Daerah Kota dibagi dalam 3
              (tiga) golongan, meliputi:

                  a.  Bangunan  Cagar  Budaya  golongan  A  adalah  bangunan  yang
                      berusia  paling  sedikit  50  tahun  ditambah  paling  sedikit  3  (tiga)

                      kriteria lainnya;




                                                   48
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62