Page 57 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 57
2.5. Gereja Santo Petrus sebagai Cagar Budaya dan Landmark
Kota Bandung
Gambar 35. Gereja Katedral sebagai Cagar Budaya
(Sumber: Gereja Katolik Santo Petrus Katedral Keuskupan Bandung, Unpar
Press)
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya adalah
susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak
berdinding dan beratap. Adapun, kriteria untuk penggolongan
Bangunan Cagar Budaya Daerah Kota terdiri atas:
a. Umur minimal 50 (tahun);
b. Nilai arsitektur;
c. Nilai sejarah;
d. Nilai ilmu pengetahuan; dan
e. Nilai sosial budaya.
Penggolongan Bangunan Cagar Budaya di Daerah Kota dibagi dalam 3
(tiga) golongan, meliputi:
a. Bangunan Cagar Budaya golongan A adalah bangunan yang
berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 3 (tiga)
kriteria lainnya;
48

