Page 24 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 24

Gambar 15: Detail mural dinding ampig timur Kelenteng Satya Budhi
                            Sumber : Foto Kegiatan Survei pada 15 November 2022


              1.8 Identifikasi Bangunan
                      Kriteria  yang  dapat  diusulkan  sebagai  benda  Cagar  Budaya,

              Bangunan  Cagar  Budaya,  atau  struktur  Cagar  Budaya  menurut  UU

              No.11 Tahun 2010, Bab III Pasal 5 yaitu:
                  a.  Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;

                  b.  Mewakili  masa  gaya  paling  singkat  berusia  50  (lima  puluh)

                      tahun;
                  c.  Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,

                      agama, dan/atau kebudayaan; dan
                  d.  Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

                      Cagar Budaya ditetapkan menjadi kelas A jika benda/ bangunan/
              situs yang diduga Cagar Budaya memiliki sedikitnya 3 kriteria di atas.

              Kelenteng Satya Budhi telah memenuhi ketentuan tersebut, karena:

                   a.  berusia lebih dari 50 tahun (didirikan tahun 1924)
                   b.  Memiliki  arti  khusus  bagi  sejarah,  ilmu  pengetahuan,

                      pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
                   c.  Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.




                                                   15
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29