Page 24 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 24
Gambar 15: Detail mural dinding ampig timur Kelenteng Satya Budhi
Sumber : Foto Kegiatan Survei pada 15 November 2022
1.8 Identifikasi Bangunan
Kriteria yang dapat diusulkan sebagai benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau struktur Cagar Budaya menurut UU
No.11 Tahun 2010, Bab III Pasal 5 yaitu:
a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh)
tahun;
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Cagar Budaya ditetapkan menjadi kelas A jika benda/ bangunan/
situs yang diduga Cagar Budaya memiliki sedikitnya 3 kriteria di atas.
Kelenteng Satya Budhi telah memenuhi ketentuan tersebut, karena:
a. berusia lebih dari 50 tahun (didirikan tahun 1924)
b. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
c. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
15

