Page 82 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 82
3.9 Identifikasi Bangunan
Kriteria yang dapat diusulkan sebagai benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau struktur Cagar Budaya menurut UU No.
11 Tahun 2010, Bab III Pasal 5 yaitu:
a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Cagar Budaya ditetapkan menjadi kelas A jika benda/ bangunan/
situs yang diduga Cagar Budaya memiliki sedikitnya 3 kriteria di atas.
GPIB Bethel telah memenuhi ketentuan tersebut, karena:
- berusia lebih dari 50 tahun ((didirikan tahun 1924)
- menerapkan gaya arsitektur Art Decco yang mewakili gaya
arsitektur pada saat pembangunan (1924) yang telah lebih
dari 50 tahun
- memiliki arti khusus bagi sejarah perkembangan kota
Bandung, ilmu pengetahuan dan agama Kristern Protestan
khususnya di kota Bandung
GPIB telah dinyatakan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh
Bandung Heritage pada tahun 2011 dan mendapatkan anugerah Cagar
Budaya dari pemerintah Kota Bandung pada tahun 2021.
73

