Page 82 - BUKU_Nurtati Soewarno dkk
P. 82

3.9 Identifikasi Bangunan
                      Kriteria  yang  dapat  diusulkan  sebagai  benda  Cagar  Budaya,

              Bangunan Cagar Budaya, atau struktur Cagar Budaya menurut UU No.

              11 Tahun 2010, Bab III Pasal 5 yaitu:
              a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;

              b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
              c.  Memiliki  arti  khusus  bagi  sejarah,  ilmu  pengetahuan,  pendidikan,

              agama, dan/atau kebudayaan; dan
              d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.



                      Cagar Budaya ditetapkan menjadi kelas A jika benda/ bangunan/
              situs yang diduga Cagar Budaya memiliki sedikitnya 3 kriteria di atas.

              GPIB Bethel telah memenuhi ketentuan tersebut, karena:
                      -  berusia lebih dari 50 tahun ((didirikan tahun 1924)

                      -  menerapkan  gaya  arsitektur  Art  Decco  yang  mewakili  gaya

                         arsitektur  pada  saat  pembangunan  (1924)  yang  telah  lebih
                         dari 50 tahun

                      -   memiliki  arti  khusus  bagi  sejarah  perkembangan  kota
                         Bandung,  ilmu  pengetahuan  dan  agama  Kristern  Protestan

                         khususnya di kota Bandung

                      GPIB telah dinyatakan sebagai Bangunan Cagar Budaya   oleh
              Bandung Heritage pada tahun 2011 dan mendapatkan anugerah Cagar

              Budaya dari pemerintah Kota Bandung pada tahun 2021.
















                                                   73
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87