Page 102 - Rekayasa Pantai
P. 102

Perhitungan dibedakan atas pembagian gelombang bagian kepala (ujung krib) dan
               bagian  badan.  Bagian  kepala  (ujung)  menerima  gaya  gelombang  yang  lebih
               banyak arahnya dari pada bagian badan, seperti pada Gambar 6.4.














                       Gambar 6.4 Arah gaya gelombang yang bekerja pada pemecah gelombang

               Perhitungan  unit  armor  setiap  lapisan  pada  Gambar  6.5  berdasarkan  rumus  di
               bawah ini yang selengkapnya dari SPM dapat dilihat pada Gambar 6.6a dan 6.6b.













                              Gambar 6.5.  Potongan melintang pemecah gelombang

                  1.  Lapisan armor primer: W, dengan      H 3     dalam kg                 (6.1)
                                                           .
                                                  W       r  3
                                                     K D . S r  1  cotg   
                  2.  Lapisan sekunder: kondisi gelombang tidak pecah   W   sampai dengan   W
                                                                10               5
                                     kondisi gelombang pecah    W
                                                           10
                                                             W       W
                  3.  Lapisan inti:  kondisi gelombang tidak pecah    s.d.
                                                            200     6000

                                  kondisi gelombang pecah    W  s.d.   W
                                                        200    4000
                  4.  Lapisan dasar: kondisi gelombang tidak pecah    W  s.d.   W
                                                             200     6000
                                      kondisi gelombang pecah    W  s.d.   W
                                                         200    4000

                                                90
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107